Kota Malang telah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada tanggal 17-30 Mei 2020 lalu. Sesuai dengan peraturan Wali Kota Malang no.19, saat ini kota Malang memasuki tahap pelonggaran PSBB, untuk itu Pemerintah Kota Malang menugaskan lintas sektor untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan karena merupakan tempat berkumpulnya orang banyak.
Untuk itu petugas Puskesmas Janti bersama lintas sektor terkait melakukan pengawasan dan pemantauan penegakan protokol kesehatan di Cyber Mall Kota Malang. Adapun pelaksanaan protokol kesehatan bagi seluruh pengunjung Cyber Mall Kota Malang sebagai berikut:
1.Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker
2.Pengunjung melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum memasuki area Cyber Mall
3.Pengunjung masuk melalui bilik Sico yang telah disediakan
4.Pengecekan suhu pengunjung
5.Pendataan data diri dan suhu tubuh dengan menjaga jarak sesuai garis yang telah terpasang di lantai
6.Memakai hand sanitizer yang telah disediakan
7.Peringatan untuk menjaga jarak saat berbelanja dengan orang lain
Dimohon kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ada, tetap berada di rumah ketika sakit, dan tidak mengajak lansia atau anak-anak untuk bepergian jika tidak ada kepentingan mendesak.