PUSKESMAS JANTITIPS KESEHATAN

Ketentuan PPKM Mikro sesuai 20 April – 3 Mei 2021

Sesuai dengan Instruksi Kementrian Dalam Negeri Nomor 9 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terdapat beberapa ketentuan yang wajib kita patuhi bersama loh!
Zona PPKM Mikro dibagi menjadi 4, yakni:
1. Zona hijau (tidak ada kasus Covid-19 dalam 1 RT)
2. Zona kuning (terdapat 1-2 rumah dengan konfirmasi positif dalam 1 RT)
3. Zona Orange (terdapat 3-4 rumah dengan konfirmasi positif dalam 1 RT)
4. Zona Merah (lebih dari rumah dengan konfirmasi positif dalam 1 RT)
Untuk tempat kerja 50% bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari rumah.
Untuk pembelajaran dilakukan secara daring dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk sektor esensial buka 100%.
Untuk tempat makan dibatasi 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk mall/pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 saja.
Untuk tempat ibadah dan tempat umum dibatasi 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk kegiatan masyarakat dan kesenian dibatasi 25% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
Yukk kita patuhi bersama ketentuan PPKM Mikro, tetap waspada dan jangan kendor berprotokol kesehatan!
Pakai Masker, jaga jarak dan cuci tanganmu pakai sabun ya!
Salam sehat dari minKes Janti ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *