Hai sobat sehat!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berbasis Risiko maka setiap tempat pengolahan makanan dan minuman wajib mengajukan pengurusan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) melalui OSS (Online Single Submission).
Dalam mewujudkan keamanan pangan mari kita penuhi persyaratan higiene sanitasi pangan dan jangan lupa penuhi tempat pengolahan pangan anda dengan sertifikasi laik higiene sanitasi.
Yukk ikuti media sosial kami untuk mendapatkan
Instagram : @puskesmas_janti
Facebook : UPT Puskesmas Janti
Twiter : @PuskesmasJanti atau Puskesmas Janti Care
Youtube : Puskesmas Janti
Tik Tok : @janticare