Site icon Puskesmas Janti

ADUKAN BEBERAPA KELUHAN ANDA

Hai Sobat Sehat!

Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang pasal 5, maka bagi sobat sehat semua bisa melaporkan pengaduan melalui website sambat atau sms ke nomor 08133347111

Exit mobile version