Site icon Puskesmas Janti

STOP KORUPSI

Hai Sobat Sehat!
Bagaimana kabarnya hari ini?

Terima kasih untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada petugas Puskesmas Janti 🙏

______

Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasanaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

________

Ayo!
Turut serta pembangunan Zona Integritas Puskesmas Janti

No KKN, NO PUNGUTAN LIAR, NO GRATIFIKASI.

Laporkan!
Jika anda menemukan praktik KKN, Pungli, gratifikasi, dll

Exit mobile version