Puskesmas Janti Kota Malang

Puskesmas Janti  adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Malang yang berstatus terakreditasi Paripurna dan berstatus Badan Layanan Umum Daerah / BLUD. Puskesmas Janti menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Penyelenggaraan UKM dan UKP dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip keterpaduan dan kesinambungan yang berarti Puskesmas Janti mengintegrasikan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan UKM-UKP baik lintas program juga lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.

Sistem Informasi Kesehatan merupakan suatu tatanan yang mencakup komponen masukan (input) yang berupa data tentang kesehatan dan yang terkait, komponen proses dan komponen keluaran (output). Informasi Kesehatan dan yang terkait digunakan sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam manajemen kesehatan dilakukan untuk perumusan kebijakan, perencanaan strategis, manajemen operasional dan manajemen transaksi.

Profil Puskesmas sebagai salah satu keluaran dari Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi dari perkembangan pembangunan kesehatan yang terus disempurnakan dari waktu ke waktu. Pengumpulan dan analisa data pada penyajian Profil Puskesmas Janti tahun 2020 ini berdasar pada kebutuhan evaluasi pelaksanaan dan strategi untuk menunjang pencapaian visi dan misi Puskesmas Janti Kota Malang.