Di masa pelonggaran PSBB Malang Raya, para pedagang sudah beraktivitas seperti biasanya, namun ada beberapa aktifitas dari ketentuan PSBB yang harus tetap dilakukan, salah satunya menggunakan masker.
Seiring dengan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang, masih banyak dijumpai para pedagang makanan yang tidak menggunakan masker
Untuk itu Petugas Promkes Puskesmas Janti melakukan penyuluhan kepada para pedangang untuk mengadaptasi kebiasaan baru, sebagai berikut:
1. Tetap menggunakan masker ketika berjualan
2. Istirahat di rumah apabila sakit
3. Menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer
4. Mengatur jarak pembeli agar menerapkan Physical Distancing
5. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan
Diharapkan masyarakat untuk bersama-sama patuh dan saling mengingatkan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di sekitar kita..