Hai Sobat Sehat!
Anda berada dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Zona Integritas Puskesmas Janti!
Kami mohon anda tidak memberikan “tip” dalam bentuk apapun, karena melayani anda dengan baik merupakan tugas kami!
________
Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
Konflik kepentingan merupakan situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasanaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
________
Ayo!
Turut serta pembangunan Zona Integritas Puskesmas Janti
No KKN, NO PUNGUTAN LIAR, NO GRATIFIKASI.
Laporkan!
Jika anda menemukan praktik KKN, Pungli, gratifikasi, dll
Yukk ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi seputar pelayanan dan kesehatan:
Website : puskjanti.malangkota.go.id
Instagram : @puskesmas_janti
Facebook : Puskesmas Janti
Twiter : @janticare
Youtube : Puskesmas Janti
Tik Tok : @janticare