LATAR BELAKANG BREXIT

Video Latar Belakang Terbentuknya Inovasi BREXIT Puskesmas Janti Kota Malang

Berbagai upaya kesehatan yang telah dilakukan Puskesmas Janti dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat belum sepenuhnya dapat memenuhi  kebutuhan layanan kesehatan kefarmasian khususnya bagi penyandang disabilitas netra. Berdasarkan Profil Kependudukan Kota Malang Tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas netra sejumlah 45 orang dan 7 (tujuh) orang diantaranya berada di wilayah kerja Puskesmas Janti. Selain jumlah tersebut, secara kewilayahan di Puskesmas Janti terdapat 105 orang penyandang disabilitas netra yang berdomisili di UPT. Rehabilitasi Sosial Bina Netra Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.

 

Permasalahan yang muncul dalam hal memenuhi kesamaan hak penyandang disabilitas netra dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di puskesmas adalah:

  1. Tersedianya fasilitas kesehatan namun belum secara optimal dapat diakses oleh penyandang disabilitas netra;
  2. Tingginya tingkat ketergantungan pasien penyandang disabilitas netra dalam memahami aturan minum obat pada pendamping atau keluarga dalam mengakses pelayanan kesehatan termasuk dalam mengkonsumsi obat; Penyandang disabilitas netra hanya mengandalkan kemampuan indra perabanya sebagai media untuk mengidentifikasi bentuk obat yang akan diminum. Seringkali bentuk obat identik antara satu dengan yang lain. Hal tersebut menimbulkan kebingungan dalam mengkonsumsi obat pada kondisi saat pendamping ataupun keluarga tidak dapat mendampingi secara langsung sehingga berakibat pada tingginya kesalahan minum obat dimana hal tersebut berimplikasi negatif pada kesehatan maupun proses penyembuhan penyakitnya. Sama halnya pada saat mengakses pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas netra masih sepenuhnya tergantung pada pendamping atau keluarga
  1. Tingginya populasi penyandang disabilitas netra diwilayah kerja Puskesmas Janti yaitu sejumlah 112 orang. Merujuk pada Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person with Disabilities)pada pasal 9 tentang Aksesibilitas menyatakan agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Di Indonesia konsep tersebut diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Berlatar belakang perbedaan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas netra khususnya dalam bidang pembangunan kesehatan,Puskesmas Janti yang telah terakreditasi UTAMA pada penilaian tahun 2016 berinovasi agar layanan semakin optimal dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali penyandang disabilitas netra. Inovasi Brexit di Puskesmas Janti Kota Malang menjawab semua tantangan yang berkaitan dengan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas netra. Brexit (Braille eticket and extraordinary access for visual dissabilities)  merupakan inovasi di Puskesmas Janti yang kaitannya dengan akses penyandang disabilitas netra untuk mendapatkan kemudahan pada layanan kesehatan