Hai sobat sehat!
Bagaimana kabarnya hari ini ? Semoga Sehat selalu ya !
Malam hari ini #Minhes akan membagikan informasi terkait kelengkapan dokumen pendaftaran terbaru.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas Janti Kota Malang, diinformasikan bagi seluruh Pasien yang akan melakukan Pemeriksaan / Pengobatan di Puskesmas Janti, Mulai Tanggal 09 MEI 2022 diwajibkan Pasien membawa kelengkapan persyaratan Pemeriksaan / Pengobatan sebagai berikut.
- fotokopi Kartu Keluarga (KK) (*ketentuan terbaru)
- Alamat email yang berlaku (*ketentuan terbaru untuk pasien non lansia)
- kartu BPJS kesehatan dan KTP
- Kartu berobat (bagi pasien lama , umum, dan BPJS kesehatan)
- Dokumen rujukan dari rumah sakit dan Kartu Pengambilan Obat (KPO), khusus pasien yang melakukan perpanjangan rujukan
Terima kasih ☺️
Ayo ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi seputar pelayanan dan kesehatan:
Website : puskjanti.malangkota.go.id
Instagram : @puskesmas_janti
Facebook : UPT Puskesmas Janti
Twiter : @PuskesmasJanti atau Puskesmas Janti Care
Youtube : Puskesmas Janti
Tik Tok : @janticare
@kec_sukun
@kelsukun_malangkota
@kimnukusofficial
@kimtanjungrejo
@kebandungrejosari
@dinkeskotamalang
@pemkotmalang
@kominfomalang
#PuskesmasParipurna #PuskesmasBLUD #RamahDisabilitasNetra #MenujuZonaIntegritasWbk #MenujuPlayananPrima